Tanggapi Jubir NH-Aziz, Akademisi: Koruptor itu Bukan Soal Aturan, Tapi Moril
Sebelumnya, Risman Pasigai menanggapi kritik dari pemberitaan adanya akademisi yang masih mempersoalkan pencalonan Nurdin Halid di Pilgub Sulsel.
Ia mengatakan, akademisi yang masih mempersoalkan masa lalu Nurdin Halid tentang pernah tersangkut kasus hukum belum memahami isi dan kuatan dari peraturan pilkada.
“Kalau ada akademisi yang mempersoalkan posisi Pak NH yang pernah dipidana, maka orang tersebut perlu membaca ulang UU Pilkada dan PKPU,” ucapnya.
“Sehingga tidak bengkok otak kita melihat seorang akademisi yang cara pikirnya dungu,” ujarnya menambahkan.
Risman menjelaskan, peraturan KPU No.15 Tahun 2017 tentang tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur mencantumkan sejumlah ketentuan persyaratan yang mengikat bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana. Persyaratan tersebut, kata dia, telah dipenuhi oleh Nurdin Halid. ”Tentu kita berharap, akademisi tidak mengkritik secara asal,” kata Risman. (*)