“Tangkap dan Adili” Direktur RSUD Barru Atas Dugaan Korupsi Alkes, Kata Komando KP-GRD
Lanjut dia, Pengadaan yang di kerjakan oleh 2 perusahaab yaitu PT. Aditama Infosarana dan PT. Aras Sanobar, menunjukkan adanya kenaikan harga yang tidak wajar terhadap alat-alat kesehatan tersebut.
“Dengan menaikkan harga alkas yang tak wajar, terindikasi merugikan uang negara hingga milyaran rupiah.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa beserta perubahan dengan Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012,” tegasnya.
“Tangkap dan adili Direktur RSUD Kab.Barru, KPA, PPK, Direktur PT. Aditama Infosaran dan PT. Aras Sabobar, serta seluruh Pihak-pihak yang diduga terlebat dalam dugaan Kemufakatan jahat tersebut,” kata Ethus disaat menyampaikan orasinya.
Tak hanya orasasi, Ethus pun menyerahkan draf laporan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Barru tahun anggaran 2015-2016 ke Kejati Sulselbar. (*)