BANTAENG — Kasus dugaan pembakaran pohon cengkeh dan kakao, merugikan petani setempat, tepatnya di Desa Bontotallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Minggu (3/12/2023).

Praktisi Hukum asal Jeneponto, Samsul mengatakan, bahwa dalam kasus pembakaran tersebut, mengakibatkan kerusakan terhadap tanaman lainnya. Pelakunya berdasarkan LP Tanring Dg Lurang. Sebaiknya Aparat Penegak Hukum mengambil tindakan untuk mengamankan pelakunya.

“Pelapor bernama Samsia, sedangkan terduga Terlapor bernama Tanring Dg Lurang. Kasus ini dilaporkan pada bulan Oktober 2023. Pelapor selaku korban berharap agar pelaku ditangkap, karena berpotensi menghilangkan barang bukti dan lainnya”, terangnya.

Ia menegaskan, bahwa dalam kasus pembakaran tanaman tersebut dapat dikenakan pasal 188 dan atau pasal 406 KUHPidana. Alasannya atas kebakaran tersebut tentu dapat juga mengakibatkan kerusakan pada tanaman lainnya.

“Untuk sementara, kerugian atas peristiwa kebakaran tersebut sekira kurang lebih 10 juta rupiah. Pohon cengkeh yang terbakar sekitar 10 pohon, ada juga tanaman lain seperti kakao (coklat)”, sebutnya.