Makassar, Matasulsel – Ketua Bawaslu Sulsel, La Ode Arumahi menegaskan soal larangan bagi pihak yang mengaku saksi kolom kosobg unruk terlibat di dalam tempat pemungutab suara (TPS).

Menurut Ketua Bawaslu dua periode ini, larangan oknum atau pihak yg mengaku bagian kolom kosong sudah diatur dalam regulasi dan aturan undang-undang pemilihan kepala daerah.

“Prinsipnya saksi yang hadir pada pencoblosan adalah saksi yang mendapat mandat atau perintah dari pasangan calon yang terdaftar di KPU. Sementara kolom kosong tidak memiliki kandidat sehingga siapapun yang mengatasnamakan saksi kolom kosong tidak diperkenankan memasuki tempat pemungutan suara”, Jelas Arumahi.