“Sudah sebulan pemerintah daerah dan desa bersama TNI Polri memberi penyuluhan kepada masyarakat oleh karena itu menjelang puncak penyebaran covid-19 Pemerintah Desa dan Kelurahan dibantu aparat TNI Polri untuk tegas dalam melaksanakan himbauan tersebut,”tambah juru bicara yang juga Kabag Humas Setda Takalar Syainal Mannan.

Adapun garis besar isi himbauan tersebut yakni larangan untuk melaksanakan kegiatan ibadah yang mengumpulkan banyak orang dan menghimbau masyarakat untuk melaksanan ibadah dirumah saja selama bulan puasa ramadhan ini. Seperti tarwih, buka puasa bersama, shalat lima waktu, i’tikaf, dan shakat jumat yang diganti dengan shalat dhuhur.(*).

Terbit : Takalar, 26 April 2020.

Sumber : Rheny (Humas Pemkab Takalar).