Tegas Tolak Perkawinan Anak, Kepala Desa Kassi Murniati : “Kami Tidak Akan Keluarkan Pengantar Surat Nikah di Bawah Umur”
JENEPONTO, MATASULSEL — Desa Kassi, Kecamatan Rumbia, menjadi salah satu desa di Kabupaten Jeneponto yang menunjukkan komitmen kuat dalam mencegah perkawinan usia anak. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang berlangsung di Aula Desa Kassi dan dihadiri berbagai unsur masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Jeneponto Yuristita Islam, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jeneponto, Camat Rumbia, Babin Kamtibmas, para Kepala Dusun, Imam Desa, Bidan Desa, kader Posyandu dan PKK, Karang Taruna, perwakilan anak serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh perempuan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kassi, Murniati, menegaskan komitmen pemerintah desa dalam mencegah praktik perkawinan usia anak.
“Desa Kassi siap mewujudkan program cegah perkawinan anak. Dengan tegas kami tidak akan mengeluarkan surat keterangan untuk izin menikah bagi anak di bawah umur, mulai dari tingkat dusun hingga di kantor desa” ujarnya tegas.
Lebih lanjut Kepala Desa mengatakan “Jangan kita rampas hak anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan dengan menikahkan mereka terlalu cepat,” Serunya penuh semangat.
Sementara itu, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Jeneponto Yuristita Islam dalam materinya menyampaikan bahwa PKK memiliki peran strategis dalam edukasi dan pencegahan perkawinan anak.
“PKK menjadi ujung tombak di masyarakat. Kita harus terus mengingatkan pentingnya pendidikan bagi anak laki-laki dan perempuan, menumbuhkan tanggung jawab orang tua agar anak tetap sekolah hingga minimal tamat SMA, serta menanamkan nilai-nilai agama yang benar,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Lembaga Pattiro Jeka, yang dilaksanakan di delapan titik wilayah di Kabupaten Jeneponto.
Menutup kegiatan, Camat Rumbia memberikan pernyataan tegas agar semua pihak ikut berkomitmen.
“Jangan main-main dengan perkawinan anak, karena ada sanksi pidana yang akan diterima. Ada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang bisa menjerat pelaku. Kita butuh kolaborasi semua pihak, dan hari ini Desa Kassi sudah menjadi contoh nyata dari komitmen itu,” tegasnya.
Dengan semangat bersama, Desa Kassi menunjukkan langkah nyata menuju desa ramah anak dan bebas dari perkawinan usia anak di Kabupaten Jeneponto. (*)
