Tegas!! Wakapolri Siapkan Sanksi Tegas ke Polisi Tak Netral
Sebelumnya, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran Polri untuk bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Dalam aturan tersebut menjelaskan sejumlah larangan bagi anggota kepolisian. Diantaranya larangan mendeklarasikan diri sebagai bakal cakada, larangan menerima/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak paslon dan tim sukses pada Pilkada, serta larangan menggunakan dan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan/ bergambar paslon.
Menggunakan kewenangan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan paslon dalam kegiatan Pilkada, ikut dipertegas sebagai larangan dalam ketentuan tersebut. (*)