MAKASSAR, MATA SULSEL – Penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di Kota Makassar membuat Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar laksanakan pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat di Kecamatan Panakkukang.

Bersama-sama dengan TNI, Satpol PP, dan Nakes, Polsek Panakkukang selalu rutin melaksanakan Operasi Yustisi. Salah satunya yang telah dilakukan pada Kamis (01/10/2020).

Pelaksanaan operasi pada hari ini dengan sasaran masyarakat maupun pengendara sepeda motor yang melintasi wilayah Kelurahan Tello Baru Jl. Dr. Leimena.

Dari hasil Operasi Yustisi yang dilakukan terdapat 130 orang pelanggar yang terjaring razia Yustisi yang tidak menggunakan masker.

Sanksi yang diberikan yaitu berupa teguran lisan serta pencatatan identitas pelanggar.

Bila orang yang sama masih melakukan pelanggaran sanksi dapat ditingkatkan menjadi kerja sosial dan denda kepada pelanggar yang berulang.

Menyikapi hal itu Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman, SIK mengatakan operasi yustisi digelar sebagai bentuk keseriusan pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun sanksi sosial lainnya di tempat pada saat operasi berlangsung.