Takalar, Matasulsel – Dengan berbagai pertimbangan terutama kesehatan dan keselamatan warga, Pemerintah Kabupaten Takalar secara tegas memutuskan agar pelaksanaan Shalat Idhul Fitri 1441 H dilakukan dirumah saja.

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Wakil Bupati Takalar H.Achmad Se’re, S.Sos bersama unsure Forkopimda, Kepala Kemenag Takalar, Ketua MUI, Ketua NU, dan Ketua Muhammadiyah Takalar, di Ruang Gallery, Kantor Bupati Takalar, Selasa (19/5/2020) siang.

Keputusan ini diambil Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang saat ini semakin tidak terkendali. Dimana, jumlah pasien positif di Takalar kembali bertambah menjadi 6 orang.

“Tadi Alhamdulillah Wabup, Forkopimda Takalar, Kemenag, MUI dan ormas sudah diundang untuk Vidcom dengan pejabat pusat (Mentri), Gubernur dan Forkopimda Provinsi membahas tentang teknis Idhul Fitri saat pandemi Covid-19. Dilanjutkan rapat yang dipimpin oleh Pak Wabup. Alhamdulillah sudah ditegaskan bahwa kita semua mengikuti arahan pemerintah Pusat dan Arahan Pak Gubernur, untuk melanjutkan Social dan Psycal Distancing.