“Jadi saya minta kepada pelanggan agar segera melunasi tagihan airnya tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi pencabutan meteran air,” sebut Junaedi.

Adapun pelanggan yang dimaksud tersebut yakni pelanggan rumah tangga, instansi pemerintah seperti kantor, niaga terdiri dari ruko, bengkel, penjual air mineral, dan pelanggan kategori sosial seperti masjid dan panti asuhan, pungkas Junaedi. (*)