Teken PKB ke-20, Kadisnakertrans Sulsel: PT Vale dan Pemerintah Solid
MAKASSAR – Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dan karyawan menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-20 yang diwakili tiga serikat pekerja, yakni Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP), Serikat Pekerja Bersatu Vale Indonesia (SPBVI), dan Federasi Pertambangan dan Energi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FPE KSBSI), di The Rinra Hotel Makassar, Senin (22/05/2023).
Penandatangan dilakukan oleh CEO PT Vale Indonesia, Febriany Eddy dan para tim perunding. Momen ini disaksikan oleh perwakilan direksi, manajemen, dan pemerintah.
Perundingan dilakukan selama tiga bulan di tiga kota yakni Makassar, Malang, dan mencapai puncak kesepakatan di Surabaya pada 19 Mei 2023. PKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wujud komitmen PT Vale dalam membangun harmonisasi hubungan industrial antara Manajemen dan karyawan mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Kadisnakertrans) Sulawesi Selatan, Ardiles Saggaf.
Menurut Ardiles Saggaf, PT Vale adalah salah satu perusahaan yang selalu melibatkan pemerintah dalam ruang-ruang diskusi utamanya terkait ketenagakerjaan.
“Harmonisasi antara pemerintah dan PT Vale sangat luar biasa. Mereka selalu melibatkan kami mulai dari bahasan kecil sampai besar. Hubungan ini yang harus dijaga dan terus ditingkatkan,” ujarnya.
Untuk itu, Ardiles Saggaf berharap, dengan disahkannya PKB ke-20 PT Vale Indonesia tercipta kenyamanan, kepuasan, dan kebahagiaan dalam lingkungan kerja.
“Oleh karenanya, PKB ini harus menjadi rujukan bersama dalam pengimplementasian tenaga kerja,” tuturnya.
Sementara itu, CEO PT Vale, Febriany Eddy memberikan apresiasi kepada tim perunding dari perusahaan dan perwakilan serikat pekerja yang telah menghibahkan waktunya selama ini.
Menurutnya, proses perundingan hingga mencapai kesepakatan merupakan komitmen untuk menjaga harmonisasi hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.