Telan Rp147 M tapi RSP UIN Alauddin tak Difungsikan, Laksus: Masuk Unsur Korupsi
MAKASSAR – Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan yang menyebabkan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar belum difungsikan sampai sekarang. Laksus menyebut, kondisi RSP UIN Alauddin bisa masuk dalam unsur-unsur korupsi.
“Harus segera diselidiki APH alasan belum beroperasinya RSP UIN. Sebab jika sampai tidak difungsikan berarti tidak memberi manfaat bagi publik. Artinya di situ masuk unsur-unsur korupsi,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Sabtu (24/2/2024).
RSP UIN Alauddin menelan anggaran Rp147 miliar. Proyek yang dikerjaka oleh PT Wika Gedung ini sempat mangkrak 5 tahun, sebelum pembangunannya dirampungkan pada 2023.
Hanya saja hingga saat ini RSP UIN belum dioperasikan. Belberapa bagian dari gedung sudah rusak. Bagian plafon tampak sudah rubuh. Kerusakan juga tampak di mana-mana.
Rumah sakit ini sempat diusut Polda Sulsel pada 2023 silam. Namun tak ada perkembangan dalam penyelidikannya.
Pengusutan dilakukan saat dilaporkan mangkrak hampir 5 tahun. Seiring penyelidikan yang dilakukan, rumah sakit ini dirampungkan pada 2023.
Menurut Ansar, ada bebarapa poin penting di sini. Pertama, APH perlu melakukan klarifikasi ke pihak UIN penyebab tak beroperasinya rumah sakit ini.
Kedua, pihak-pihak terkait harus dikonfrontasi. Agar tergambar oleh APH siapa yang mesti bertanggung jawab.
“Karena kalau kondisinya terus dibiarkan seperti itu artinya proyek ini akan mubazir. Tidak memberi manfaat pada publik. Setiap proyek yang dibiayai negara dan tidak memberi manfaat pada masyarakat, itu masuk dalam unsur korupsi,” tandas Ansar.
Lantas siapa yang paling mungkin bertanggung jawab? Kata Ansar, banyak pihak yang berpotensi diklarifikasi APH.
“Pertama itu PPK. Lalu konsultan. Juga pelaksana proyek. Bahkan hingga pihak-pihak di internal UIN Alauddin,” jelasnya.
Ansar mendesak APH mengambil langkah konkret secepatnya. Ia menduga, dari awal proyek RSP UIN memang sudah sarat masalah.
“Dulu kan mangkrak hampir 5 tahun. Harusnya itu sudah jadi pintu masuk bagi APH. Sekarang rampung tapi tak beroperasi. Bahkan dibiarkan rusak. Penyidik mestinya sudah masuk di sini,” ucap Ansar.
RSP UIN terdiri dari 9 lantai ditambah 1 lantai basemen. Gedung didirikan di atas lahan seluas 7.462 m2. Total bangunan secara keseluruhan ± 23.877 m2.
RS Pendidikan UIN Alauddin Makassar memiliki daya tampung ruang rawat inap pasien sebanyak 78 kamar dengan 197 tempat tidur. Rinciannya, kelas III sebanyak 20 kamar dengan 79 tempat tidur, kelas II sebanyak 20 kamar dengan 60 tempat tidur, kelas I sebanyak 20 kamar dengan 40 tempat tidur.
Selain itu disediakan juga kelas VIP sebanyak 15 kamar dengan 15 tempat tidur serta kelas VVIP sebanyak 3 kamar dengan 3 tempat tidur. (*)