IDP kemudian membuka dan mengecek subdomain dari website perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan melalui operator Dinas Kominfo Lutra. Ia memulainya dari BAPPEDA, menyusul kemudian PUPR, lalu Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, dan seterusnya sampai kecamatan dan kelurahan. Sebagian besar informasi yang disajikan masing-masing perangkat daerah sudah update, tetapi masih ada beberapa yang belum.

“Saya sengaja membuka satu per satu website kita untuk me-remind atau me-refresh kembali apa yang kita lakukan lima hari terakhir. Rupanya masih ada yang belum update. Padahal tidak mungkin tidak ada kegiatan yang kita lakukan dalam lima hari terakhir,” kata IDP lagi. Ia menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan, wajib dipublikasikan dan didokumentasikan. “Ini juga salah satu bentuk keterbukaan informasi publik,” sambungnya.

Masih kata IDP, berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa semua badan publik wajib mempertanggungjawabkannya kepada publik, termasuk informasi dan dokumentasinya. “Jadi jangan pandang enteng tugas dan fungsi PPID,” tegasnya. Rakor ini terlaksana berkat kerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulsel, dan Lutra yang pertama melakukannya di Sulsel.