Tenaga Profesi Kesehatan Kerjasama Lawan Covid-19
16/06/2020 11:59
Selain itu, Dinas kesehatan akan mengeluarkan edaran untuk tenaga kesehatan tidak boleh melakukan perawatan di rumah ataupun di tempat praktek untuk meminimalisir penularan covid 19 dan bagi rumah sakit bisa merawat pasien PDP maupun positif covid 19 dengan syarat menyurat ke dinas kesehatan untuk dibuat SK dan ditandatangani oleh Kadis Kesehatan.
Serta pemulasaran jenazah PDP atau positif covid 19 dilakukan oleh tim yang sudah ada di RSUD H. Padjonga Dg. Ngalle.
Dirut RSUD Takalar dr. H. Asriadi Ali, SPN, Ketua IDI Takalar serta para Ketua Organisasi Profesi Kesehatan Se Kab. Takalar hadir dalam rapat koordinasi tersebut.(*)
Terbit : Takalar, 16 Juni 2020.