Hal yang sama diutarakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar Zainal Ibrahim, bahwa saat ini Makassar berada pada posisi level III.

“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masih berada di level III dan belum ada instruksi dari pusat. Kalau memang ada perubahan, tentu surat edaran Walikota akan direvisi tapi saat ini masih menggunakan edaran yang kemarin di level III,”

Sementara itu Kadis Kominfo Makassar Mahyudin juga menuturkan, bahwa berita yang menyebutkan Makassar level IV adalah hoax.

“Kabar tidak benar itu. Sudah kami lakukan penelusuran dan saat inipun Makassar kasus hariannya rata-rata mencapai hanya 20 kasus,’ ungkap Mahyuddin.

Sebagai informasi dari data yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Makassar, per tanggal 22 Maret 2022 dilaporkan penambahan positif Corona mencapai 32 kasus.