Terancam 20 Tahun Penjara, Bendahara Disdikbud Jeneponto Di Jebloskan Ke Rutan
JENEPONTO, MATA SULSEL – Konfrensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (4/12/2020) oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ardy Riady, selain menetapkan MS sebagai tersangka kasus korupsi makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang, juga menetapkan Saudara S terkait dugaan korupsi dana sertifikasi guru tahun 2020.
Usai diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto kedua tersangka yakni MS dan S langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Jeneponto.
Kedua tersangka ini mempunyai peran yang sama yaitu sebagai bendahara yakni MS di RSUD Lanto Daeng Pasewang sedangkan S sebagai bendahara pengeluaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto.
Kasi Pidsus Kejari Jeneponto Ardy Riady didampingi Kasi Intel Indraswaty dan Kasi Datun Hafis Muhardi menjelaskan bahwa tersangka S adalah seorang bendahara pengeluaran Disdikbud Jeneponto. Dari hasil pemeriksaan tadi penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar seratus tiga puluh juta rupiah.
“Karena adanya dugaan penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru yang dilakukan oleh S selaku bendahara pengeluaran Disdikbud Jeneponto maka pihak Kejaksaan Negeri menetapkan S sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun 2020,” imbuhnya.
Penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru yang dilakukan oleh S selaku bendahara pengeluaran Disdikbud Jeneponto yaitu adanya dugaan pemotongan dana sertifikasi yang jumlahnya bervariasi.
“Pemotongan dana sertifikasi guru itu bervariasi, ada yang sampai seratus ribu rupiah, sehingga penyidik Kejaksaan menemukan kerugian negara mencapai seratus tiga puluh juta rupiah,”ungkap Kasi Pidsus Ardy Riady.
“Untuk tersangka lainnya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun untuk saat ini baru satu orang tersangka, nanti setelah persidangan dan terungkap fakta hukum baru, kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” jelasnya.
Saat ini tersangka S sudah di tahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)