JENEPONTO, MATA SULSEL – Dalam rangka implementasi pendidikan antikorupsi pada seluruh provinsi/kabupaten/ kota di seluruh Indonesia Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar M.Si didampingi Wakil Bupati H. Paris Yasir SE serta Sekda Dr. Syafruddin Nurdin M.Kes melaksanakan rapat terbatas (Ratas) bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, Inspektorat, Perwakilan Kemenag dan Kabag Hukum di ruang rapat Wakil Bupati Jeneponto, Rabu (17/03/2021).

Sebelumnya diketahui dalam surat edaran komisi pemberantasan korupsi (KPK) tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi tingkat kabupaten/kota diseluruh Indonesia diharapkan pemerintah kabupaten/kota agar segera menerbitkan perbub/perwali tentang pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama.

Dalam pendataan KPK, kabupaten Jeneponto termasuk salah satu daerah yang belum memiliki peraturan terkait pendidikan antikorupsi.

“Hingga saat ini pemkab/pemkot yang bapak/ibu pimpin dalam pendataan kami belum memiliki peraturan terkait pendidikan antikorupsi tersebut,” dikutip pada surat Edaran KPK.

Merespon hal tersebut pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar M.Si didampingi Wakil bupati dan Sekda memimpin rapat terbatas bersama beberapa OPD terkait

Diawal rapat bupati menilai Perbub tentang antikorupsi yang sudah ada sejak tahun 2020 meskipun pada tahap implememtasi masih perlu dievalusi serta dikaji secara komprehensif agar menuai hasil yang maksimal.

“Pemda telah membuat perbub sejak tahun 2020 mesti implementasi belum maksimal sesuai yang kita harapkan bersama. Bupati Jeneponto menekankan kepada Diknas dan jajarannya agar berkolaborasi dengan seluruh elemen di lapangan khususnya madrasah di bawah kendali Kementerian Agama sehingga seluruh program berjalan secara terpadu secara vertikal dan horisontal untuk menemukan metode yang lebih ampuh dalam mengatasi korupsi,” tegas Bupati Iksan Iskandar.

Sementara Sekda Jeneponto DR.dr. H.M Syafruddin Nurdin M.Kes menilai gerakan nasional revolusi mental yang dibreakdown menjadi inovasi daerah untuk menemukan metodologi pemberantasan korupsi secara efektif dalam bentuk perbup perlu untuk lebih konkrit sampai pada tahap implementasi di satuan pendidikan kita.

Menurut Sekda Jeneponto, kurikulum yang dibuat mesti mendapatkan rujukan dari KPK, harus ada pemahaman yang lebih spesifik tentang pendidikan antikorupsi serta perlu melibatkan semua aparat hukum didaerah untuk bersama-sama menyusun kurikulum.

“Kedepan tidak menutup kemungkinan dalam proses pembelajaran umum, kita hadirkan polisi, jaksa dan lain-lain,” ujar Syafruddin.

Dirapat yang sama Kepala BPKAD Jeneponto Andi Armawih mengaku dari 9 kabupaten yang disampaikan KPK ada 8 kabupaten yang belum menyusun peraturan tentang pendidikan anti korupsi dengan minimal memuat 4 item yakni tahapan implementasi pendidikan anti korupsi, pelaksanaan dan penanggungjawab implementasi pendidikan antikorupsi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan implementasi ditingkat satuan pendidikan.

Ditempat yang sama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Nur Alam Basir, M.Si menjelaskan bahwa tenaga pendidik mesti diberi bekal pembinaan dan pengawasan, selain konpetensi akademik juga perlu ditekankan pendidikan karakter yang masuk dalam penilaian rapor setiap tahun.

Selain itu, Sekretaris Pendidikan dan kebudayaan menyampaikan bahwa sejak tahun 2011 telah disiapkan dalam kurikulum tetapi masih terbatas pada dua mata pelajaran. Sekdis pendidikan berharap seiring perkembangan regulasi yang ada, semua mata pelajaran mesti menyisipkan muatan anti korupsi.

“Setiap hari senin wajib dibacakan ikrar anti korupsi oleh peserta didik disemua satuan pendidikan,” ujarnya.

Kabag Hukum, Mustakbirin, SH, MH memberikan jaminan bahwa format Perbub yang telah dibuat sesuai dengan format baku KPK dengan langkah konkrit untuk mengaktualisasikan nilai-nilai pembentuk karakter anak bangsa jauh dari korupsi.

Diakhir acara Wakil Bupati H. Paris Yasir memberikan kesimpulan bahwa Pemerintah Jeneponto sebenarnya telah memiliki Perbub tentang upaya pemberantasan korupsi dan akan menjadi rujukan dalam implementasi pendidikan anti korupsi, pungkasnya. (*)