Makassar, Matasulsel – Merasa di rugikan dengan adanya pembangunan posyandu di Btn Minasa Upa Blok C5 kelurahan gunung sari kecamatan rappocini kota makassar sulawesi selatan Abdul Azis pemilik lahan terpaksa mengadukan masalah tersebut di Markas Daerah Laskar Merah Putih Sulawesi Selatan diterima langsung oleh ketua andi nur alim.
Abdul Azis pemilik lahan membawa bukti berupa sertifikat Hak Milik dengan nomor 27735 tahun 2015 dan bukti bayar pajak bumi dan bangunan tahun 2015 dan 2016.
Ketua LMP Sul-Sel, Andi Nur Alim mengatakan sesuai aturan pemerintah kota Makassar tidak seenaknya membangun dilahan bersertifikat karena lahan tersebut ada pemiliknya.
Tidak ada komentar