Berikut empat imbauan pencegahan gratifikasi saat hari raya keagamaan yang tertuang di Surat Edaran Bupati Luwu Utara:

  1. Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
  2. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing, disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
  3. Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
  4. Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

    “Demikian disampaikan kepada seluruh pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutup Bupati dalam Surat Edaran tersebut.