Terdakwa OTT Edy Rahmat Terima Miliaran dari Kontraktor, ER: Tanpa Sepengetahuan Nurdin Abdullah
MAKASSAR, MATA SULSEL – Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER) menjadi saksi dalam sidang lanjutan Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/11/2021).
Edy Rahmat mengakui telah menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah kontraktor. Secara rinci, Edy menerima uang sebesar Rp2,5 M dari Agung Sucipto (AS), Rp337 juta dari Andi Kemal, Rp324 juta dari Gilang, dan lainnya.
Uang tersebut diterima Edy Rahmat tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah (NA). Sebagian uang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Fakta itu diungkap oleh Eks Sekdis PUTR Sulsel saat dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah. Pasalnya, dalam BAP ada tiga peristiwa penerimaan uang yang ER terima secara langsung.
“Kami mau verifikasi ke Pak Edy. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak NA?,” tanya PH NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
“Tidak pak, tanpa sepengetahuan Pak NA,” jawab Edy Rahmat.
Yang kedua, Irwan Irawan kembali mempertanyakan terkait uang yang di OTT KPK sebesar Rp2,5 M yang diterima Edy Rahmat dari Agung Sucipto.
“Yang kedua, pertemuan dengan AS dan penyerahan uang sebesar Rp2,5 M, apakah Pak NA tahu?,” tanya Irwan Irawan kepada Edy Rahmat.
“Penyerahan dana Pak NA tidak tahu. Jumlahnya juga tidak tahu,” kata Edy.
Mantan pejabat dari Kabupaten Bantaeng ini juga mengatakan bahwa dirinya telah mengatur pertemuan dengan Agung Sucipto sebelum peristiwa OTT. Juga tanpa sepengetahuan Nurdin Abdullah.