Dari hasil penggeledahan, dari tangan tersangka SS (30) berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) saset plastik bening yang diduga berisi ekstasi sebanyak 20 (dua puluh) butir; 2 (dua) unit HP merk Realme warna biru dan hp merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk asus warna putih.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Takalar guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.(*)

Penulis : Humas Polres Takalar