TORAJA UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara pada hari jum’at(22/9/2023) berhasil mengamakan seorang gadis remaja yang tergolong anak di bawah umur di Jalan Tikoalu, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, senin(25/09/2022).

Gadis berinisial SLN (16) merupakan warga Sapan, Kec. Buntu Pepasan, Kab. Toraja Utara. Ia diamankan lantaran telah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah yang terletak di Bolu Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara.

Selain berhasil mengamankan pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti milik Korbannya berupa 1 unit Handphone merek Oppo dan 1 buah Koper Travel warna coklat.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang gadis remaja SLN (16) yang tergolong pelaku anak terkait kasus pencurian.