“SLN diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian atas uang tunai Rp. 1.300.000,-, 1 unit Handphone dan 1 buah Koper Travel milik Sdri. Meita Matasik. Aksinya pun terekam oleh Kamera CCTV,” ungkapnya.

Dihadapan petugas, SLN mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang berharga milik Korban Sdri. Meita Matasik saat Korbannya sedang tidak berada di dalam rumah.

“Saat ini pelaku SLN (16) beserta barang bukti hasil kejahatan milik korbannya sudah Kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.