Makassar, Matasulsel – Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, akhirnya, mengabulkan gugatan tim hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-drg Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Putusan PT TUN dibacakan langsung ketua majelis hakim, Edi Suprianto. Majelis hakim menilai gugatan tim hukum Appi-Cicu dapat dibuktikan, sehingga memenuhi syarat untuk dikabulkan.

“Dengan keputusan ini, KPU Kota Makassar dinyatakan melakukan kesalahan saat meloloskan pasangan Moh Ramdhan Danny Pomanto – Indira Mulyasari (DIAmi) sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” kata Edi Suprianto, membacakan putusannya.