“Sehingga KPU Kota Makassar harus membatalkan penetapan pasangan Danny Pomanto-Indira Mulyasari” tandasnya.

Pasangan Danny Indira dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017.

Sebelumnya, tim hukum Appi-Cicu, mempersoalkan tiga hal tentang penyalahgunaan kewenangan Danny Pomanto sebagai petahana, yang merugikan calon wali kota lainnya. Yakni, pembagian HP kepada para Ketua RT/RW, mobilisasi Ketua RT/RW mengumpulkan KTP, dan melibatkan tenaga kontrak Pemkot Makassar dalam pencalonannya. Ketiga hal ini dilakukan Danny Pomanto enam bulan sebelum pencalonannya. (*).