JENEPONTO, MATA SULSEL – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terima hibah aset Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa infrastruktur jembatan yang telah selesai pembangunannya dan ke depan akan dikelola oleh Pemerintah Daerah Jeneponto.

Adapun jembatan yang dihibahkan kepada Pemkab Jeneponto sebanyak 5 jembatan gantung di lokasi Desa Pallantikang, Kapita, Datara, Pantai Bahari dan Langkura, ungkap salah seorang pejabat dari Balai Besar Jalan Nasional Sulsel Ahmad, Senin (24/8/2020).

Serah terima hibah aset ditandai dengan penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah atau alih status barang milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan ditandatangani Bupati Iksan Iskandar dan didampingi Kepala Dinas PUPR Jeneponto Muh Arifin Nur, di Kantor Dinas PUPR Jeneponto.

Menurut Ahmad, proyek Jembatan gantung yang diserahkan tersebut adalah proyek anggaran tahun 2018 dan 2019. “Proyek jembatan tersebut telah selasai dan sesuai aturan harus diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Jeneponto,” kata Ahmad yang juga selaku Kepala Seksi Jalan dan Jembatan wilayah Sulsel Kementerian PUPR.

Bupati Jeneponto Iksan Iskandar (duduk) saat berdiskusi dengan tim dari Balai Besar Jalan Nasional Sulsel di Kantor Dinas PUPR Jeneponto, Senin (24/8/2020).