Gagalnya paket DIAMi melanjutkan pertarungannya berhadapan dengan Appi-Cicu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPU Kota Makassar atas pencalonannya sebagai kontesntan di Pilkada Makassar.

Berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Makassar digelar secara tertutup dan dihadiri lima komisoner KPU, Jumat (27/4/2018) memutuskan telah dilaksanakan perintah putusan Mahkamah Agung RI nomor 250 K / TUN / PILKADA/ 2018 tanggal 23 April 2018 dengan amar putusan  menolak putusan amar Kasasi dari permohononan kasasi Ketua KPU Kota Makassar untuk mencabut SK nomor 35 / P.KWK / HK.03.1-  kot / 7371/ KPU – kot / II / 2018 tanggal 12 februari 2018 tentang penetapan pasangan calon Waliota dan wakil Walikota Makassar tahun 2018.

Adapun KPU Makassar mengeluarkan berita acara dgn nomor : BA : 435 / P. KWK / PL.03.3 BA/ 7371/ KPU. kot / IV / 2018 tentang  penetapan pasangan calon Waliota dan wakil Walikota Makassar tahun 2018, menetapkan pasangan Calon Walikota dan wakil walikota Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi.

Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan SK : nomor : 64 / P. KWK / HK.03.1. Kpt- 7371 / KPU- kot / IV / 2018  tanggal 27 April 2018 tentang :  penetapan pasangan calon Waliota dan wakil Walikota Makassar tahun 2018 yakni Appi-Cicu.

“Jadi, kita sudah lakukan rapat pleno sesuai perintah Undang-undang. Adapun Putusan MA juga sudah kita jalanakan dengan menerbitkan
SK nomor 64/P.KWK/HK.03.1. Kpt-7371/KPU-Kot/IV/2018,” kata Komisioner KPU Kota Makassar Abdullah Manshur.

Adapun calon yang memenuhi syarat maju di Pilkada Makassar hanya satu calon yakni Appi-Cicu.

Alhasil, secara otomatis Appi-Cicu akan berhadapan dengan melawan kotak kosong di Pilwalkot tahun ini.

Sekedar diketahui, mereka yang hadir dalam rapat pleno tersebut masing-masing, Syarief Amir (Ketua), Abdullah Manshur (Anggota), Andi Shaifuddin (Anggota), Rahma Saiyed (Anggota), Wahid Hasyim Lukman (Anggota), dan staf KPU Kota Makassar. (*)