Rapat koordinasi yang dimulai pukul 10.00 Wita tersebut menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan untuk penerimaan bisa dimulai besok secara bertahap, Kamis (25/6) dengan ketentuan:
1. Tahanan Pengadilan (A.III) yang sementara menjalani proses sidang dapat diterima di Rutan
2. Rapid test dilaksanakan oleh Kejaksaan
3. Tahanan yang masih upaya hukum A.IV dan A.V (banding) dapat diterima di Rutan
4. Mengingat kondisi Lapas Perempuan Sungguminasa terkait penyebaran Covid-19, untuk sementara pengiriman tahanan perempuan dengan status Narapidana dapat dialihkan ke Rutan Makassar
5. Tahanan yang diterima di Rutan Makassar telah menjalani serangkaian Protocol Covid-19, salah satunya rapid test dengan hasil non-reaktif
6. Mempedomani Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.01.01.01-750 terkait penerimaan Tahanan A.III di Lapas maupun Rutan.
7. Untuk siklus 14 hari pertama, Rutan Makassar hanya menerima tahanan baru Pengadilan maksimal 70 orang untuk alokasi 3 kamar isolasi yang telah disiapkan khusus di blok Syech Yusuf.

Rapat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa dan Kapolres Gowa. (*)