LUWU TIMUR, MATA SULSEL – Calon Bupati (Cabup) Luwu Timur, Muh. Thoriq Husler (MTH) menghadiri panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur, Kamis (15/10/2020) Petang.

Diketahui panggilan MTH tersebut atas dasar dugaan keterlibatan pasangan Cabup/Cawabup MTH-Budiman dalam melibatkan aparat pemerintah desa di Kecamatan Burau sebagai Tim Kampanye.

Zainal Arifin selaku Komisioner Bawaslu saat di konfirmasi terkait pemanggilan paslon cabup MTH menjelaskan bahwa beliau kami mintai klarifikasi terhadap temuan panitia pengawas kecamatan (Paswascam) Burau, yang terindikasi dugaan pelanggaran pidana.

“Cabup MTH kami mintai klarifikasi, karena diduga terindikasi ada pelanggaran pidana yang melibatkan aparat desa dalam politik praktis sebagai salah satu penanggung jawab oleh Tim Kecamatan di Burau, dan itu dibuktikan dengan surat penunjukan serta bukti foto kegiatan kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut Zainal menambahkan, ketika dugaan tersebut terbukti, sesuai UU No. 10 Tahun 2016, pasal 70,71. Dimana pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189, terangnya.