“Problem Solving ini bertujuan untuk upaya mediasi atau mendamaikan kedua belah pihak sehingga permasalahan ini hanya sampai disini saja,”ujar PS Kanit Reskrim Aipda Syarifuddin, SH.

Mediasi pun berjalan tertib dan aman, serta kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor berhasil damai dengan keduanya membuat surat pernyataan damai dan pelapor atau korban mencabut laporannya.(*)

Terbit : Takalar, 24 Juni 2020.