“Jadi jelas dalam perjanjian jual beli, bahwa pihak kedua tidak berhak menempati objek perjanjian dalam surat ini, bilamana pihak kedua belum melunasi pembayaran sepenuhnya,” lanjut Fudail.

Lokasi tersebut akan terus ditutup sampai pelunasan dilakukan oleh pihak kedua. Jika pihak kedua melakukan pembukaan secara paksa, Fudail mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kita tutup ini sampai ada kejelasan. Kalau mereka buka paksa, kita bawa kasus ini ke ranah hukum. Saat ini kami akan mengajukan gelar perkara ulang ke Polda Sulsel,” bebernya.

Hal yang disayangkan Fudail adalah janji pelunasan dalam waktu dekat, tetapi tidak memberi kepastian tanggal.

“Saya ini minta kepastian tanggal. Bu Emmy ini cuma bilang nanti dilunasi dalam waktu dekat, tapi tidak pernah kasi kita tanggal,” keluh Fudail. (**)