Makassar – Kuasa Hukum SLV Modern Travelindo, Adeh Dwi Putra SH MH, dalam komperensi persnya di Jalan Skarda N Kompleks Ruko mangasa permai Nomor tujuh, membantah isu miring yang merugikan klientnya.

Adeh Dwi Putra SH MH menyampaikan bahwa klient kami adalah orang yang bertanggungjawab.

“Klient kami yakni pihak SLV Modern Travelindo, telah melakukan upaya-upaya perbaikan pelayanan dan terkait dengan pengajuan refund/reschedule trip oleh para user/penumpang telah kami data dan setengah dari data permintaan refund/reschedule telah kami penuhi,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

Lebih lanjut, direktur kantor hukum legalitas law firm ini menuturkan kronologi yang dialami perusahaan klientnya.

“Jadi persoalannya seperti ini, sejak tahun berdirinya ini SLV Travel 2017 tidak pernah terjadi masalah dengan customernya. Seperti kita ketahui bersama, pada masa pandemi covid 19 merupakan masa-masa sulit untuk semua jenis usaha jangankan di Indonesia bahkan Dunia pada umumnya. Sehingga disini, perusahaan klient kami-pun mengalami hal tersebut dan berdampak pada penurunan omset,” ungkapnya.