Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi Mamin Latopas Jeneponto Bertambah, Ini Dia Orangnya !
JENEPONTO, MATA SULSEL – Setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam di ruang penyidik, MS yang merupakan terduga kasus korupsi makan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Jeneponto akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (4/12/2020).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto Ardy Riady dalam konfrensi persnya yang didampingi oleh Kasi Intel Indraswaty dan Kasi Datun Hafis Muhardi mengungkapkan bahwa, MS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam terkait adaanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan minum pasien dan petugas jaga malam pada RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) yang mencapai Rp 800 juta.
“Tersangka (MS) ditetapkan setelah kasus ini dikembangkan dan dari hasil penyelidikan kasus tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan minum pasien dan petugas jaga malam pada RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) yang mencapai Rp 800 juta. Sebelumnya penyidik Kejari Jeneponto telah menetapkan 3 orang tersangka dan sudah di jatuh vonis hukuman,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jeneponto.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Pidsus Ardy Riady menyebut peran MS pada saat itu yakni sebagai bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.
“Tersangka saat itu sebagai bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang dan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Jeneponto menemukan bukti yang mengarah terhadap pelaku sehingga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan minum pasien dan petugas jaga malam pada RSUD Lanto Daeng Pasewang (Latopas) yang mencapai Rp 800 juta,” jelasnya.
Seperti diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam, penyidik Kejaksaan Negeri Jeneponto, menetapkan MS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makan minum pasien dan petugas jaga malam pada RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.
Hasil pantauan media ini, kini tersangka MS langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Jeneponto dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup. (*)