Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur Di Selayar Terancam 15 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres, Iptu Syaifuddin, juga menyampaikan akibat perbuatannya, keenam tersangka diancam pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 c, berdasarkan undang undang RI No. 17 Tahun 2016 RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2020 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana.
“Atas perbuatannya keenam tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim Polres Iptu Syaifuddin.
Adapun ke enam tersangka tersebut, masing masing, Ahmad Nur Als Ahmad Cekba Bin Sollagau, umur 28 Tahun, Alamat Dusun Lembang Matene Timur Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, Zubair Als Bair bin Rusmin, umur 23 Tahun, alamat Jl. Metro Kelurahan Benteng Utara Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Fajar Als Fajar Bin Hamri, umur 22 Tahun, alamat Paolassang, Kecamatan Bintosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rahmat Risaldi Bin Muhtar Saldi, umur 23 Tahun, alamat Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, serta Zaenal Als Enal bin Bustam (berteman 5 orang), umur 20 tahun, alamat Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar dan Irsandi Als Irsan Bin Muh Burhan umur 19 tahun, alamat Jl S.Parman Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Saat Konfrensi pers, Kasat Reskrim didampingi Paur Subbag Humas, Ipda Hasan dan Kanit Provost, Ipda Jufri, S Sos serta beberapa anggota Penyidik Reskrim Polres.
Sebelum dilaksanakan Konfrensi Pers, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa telah dilakukan reka ulang tersangka karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur secara bersama sama. (Rizal)