Tertibkan Pemegang Senpi, Propam Polres Bantaeng Lakukan ini!
04/03/2021 18:10
Sementara itu Kapolres Bantaeng menyampaikan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan Pemengang Senjata Api Dinas Polri yang masa berlaku Surat Ijinnya sudah tidak berlaku lagi, diperintahkan untuk melakukan Penarikan senjata sampai yang bersangkutan memenuhi syarat dan ketentuan dalam hal pinjam pakai senjata,
Kegiatan ini dilaksanakan secara berkala sehingga lebih mudah dalam Pengawasan kepada para pemegang Senpi Dinas Polri,” ucap Paur Humas Aiptu Syamsuddin L disela giat Pemeriksaan. (*)