Makassar, Matasulsel – Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hasan Basri Ambarala angkat bicara perihal prosedur dan mekanisme kepala daerah atau bupati yang melakukan perjalanan keluar negeri.

Menurutnya, berdasarkan aturan bupati/wali kota merupakan pejabat negara wajib melapor ke satu tingkat diatasnya dalam hal ini gubernur jika ingin ke luar negeri.

“Tentu dalam ini laporannya ke Pak Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Termasuk ketika akan keluar negeri baik urusan pemerintahan maupun bukan,” kata Hasan, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018). 

Penyampaian tersebut kata Hasan harus diberikan dalam bentuk tertulis dan ditujukan kepada gubernur. Selanjutnya gubernur akan memberikan izin dan melaporkan  ke Kementerian Dalam Negeri.