“Jelas harus seizin Pak Gubernur, tentu beliau punya pertimbangan untuk mengeluarkan izin tersebut. Dengan melihat kondisi yang ada di kabupaten atau kota tempat pejabat tersebut,” lanjutnya. 

Terkait bupati dan wali kota yang sering ke luar negeri. Hasan tak menampik salah satunya adalah Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah. 

Ditanya perihal jenis sanksi bagi kepala daerah yang sering keluar negeri tanpa izin Gubernur atau Mendagri. Hasan secara tegas mengatakan bisa saja diberhentikan seperti yang dialami Bupati Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara), Sri Wahyuni Manalip. 

Khusus untuk NA, belum diketahui apakah perjalanannya ke luar negeri, seperti dugaan tiap bulan ke Jepang mengantongi izin atau tidak. Apakah menggunakan dana APBD atau bukan. Termasuk tujuannya, apakah untuk kepentingan dinas, pribadi atau berobat. (*)