JENEPONTO, MATA SULSEL – Memasuki pekan kedua Oktober 2020, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar memimpin rapat terbatas (Ratas) dengan seluruh Forkopimda, OPD, dan Camat, di Ruang Pola Panrangnuanta Kantor Bupati Jeneponto, Senin (19/10/2020).

Dalam rapat terbatas tersebut yang dipimpin langsung Bupati Iksan Iskandar tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hal tersebut dilakukan untuk tetap menekan penyebaran virus korona di Jeneponto.

Dalam arahannya Iksan iskandar menekankan beberapa hal, diantaranya terkait penanganan penegakan operasi yustisi covid-19, penanganan pasar Karisa, dan perkembangan issu Omnibus Law.

Dalam pemaparannya, setiap Forkompinda diberi kesempatan memaparkan beberapa hal. Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto mengatakan bahwa pelaksanaan operasi yustisi covid-19 sudah berjalan serentak di tingkat kabupaten dan kecamatan serta meminta kepada seluruh elemen ikut serta membantu menegakkan aturan protokol kesehatan, ungkapnya.

Kemudian terkait perkembangan Omnibus Law, Yudha Kesit melanjutkan bahwa semua berjalan sesuai prosedural dan pihak kemanan tetap memberikan pengawalan sesuai aturan yang berlaku.

Sementara Kajari Jeneponto Ramadiyagus menekankan bahwa terkait Omnibus Law jika ada hal dianggap perlu di revisi maka ruang yudisial review melalui Mahkamah Agung terbuka jika sebuah undang-undang telah diundangkan.

Demikian halnya dengan Dandim 1425 Letkol Inf Gustiawan Ferdianto menegaskan bahwa pihak TNI siap membantu memberikan pengamanan meski saat ini kondisi keamanan masih pada level aman dan kondusif.

Hadir pula dalam Ratas tersebut yakni Ketua MUI Jenepontl, PD Muhammadiyah, Kakankemenag Jeneponto serta perwakilan Organisasi kepemudaan. (*)