THM Labrak Aturan Perda, Satpol PP tantang DPRD Makassar
16/10/2019 15:54
Makassar, Matasulsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta keseriusan anggota DPRD Makassar dalam mengawal Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan tanpa pandang bulu tempat yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas termasuk penutupan usaha.
“Semua THM yang melanggar Perda kami akan tindak tampa pandang bulu termasuk ,” kata kepada awak media, senin (15/10/2019).
Ia berharap keseriusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang baru dilantik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalah THM pelanggar perda.
“Kami meminta DPRD Makassar mengawal Perda dan bersama-sama menyelesaikan permasalahannya ini,” katanya.