THM Labrak Aturan Perda, Satpol PP tantang DPRD Makassar
Makassar, Matasulsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta keseriusan anggota DPRD Makassar dalam mengawal Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan tanpa pandang bulu tempat yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas termasuk penutupan usaha.
“Semua THM yang melanggar Perda kami akan tindak tampa pandang bulu termasuk ,” kata kepada awak media, senin (15/10/2019).
Ia berharap keseriusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang baru dilantik untuk bersama-sama menyelesaikan permasalah THM pelanggar perda.
“Kami meminta DPRD Makassar mengawal Perda dan bersama-sama menyelesaikan permasalahannya ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan tidak ada alasan bagi pelaku tempat hiburan malam yang melanggar perda dan segera akan diberikan tindakan.
“Harus sesuai denga aturan perda kalau tidak kami akan berikan tindakan termasuk terguran hingga melaporkan kepada Satpol PP,” katanya.
Diketahui THM “Nakal” dianggap bertentangan (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.
Dimana, Pasal 33 ayat 2 menyebut waktu tutup jam operasi untuk usaha Rumah Bernyanyi, Karaoke, Klub Malam, Diskotik paling lambat jam 02.00 wita. Sementara waktu operasi hingga jam 04.00 Wita (*)