Harryman menjelaskan, keempat hotel itu menunggak antara dua tiga bulan pembayaran pajak, 10% dari pendapatan yang mereka hasilkan sebulan.

“Pemerintah sudah memberikan cara yang persuasif, kewajiban mereka membayar pajak setiap bulan paling lambat tanggal 20 tiap bulannya, Jika tidak maka kita akan tindaki, bila terlambat membayar pajak maka akan dikenakan denda 2% setiap bulan yang menunggak”. ujar Harry

Sementara itu, nama-nama hotol yang menunggak pajaknya yaitu hotel Ramayana, Marina, Lucky, dan Adipura.