Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Ismail Madjid mengatakan, saat ini dirinya telah memperingatkan sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Gowa agar segera menyelesaikan tanggungjawab pajaknya diantaranya Malino Highland di Kecamatan Tinggimoncong, RM A’kaddo, RM Angin Mammiri di Kecamatan Somba Opu, dan pelaku usaha lainnya.

“Sampai saat ini sudah kami keluarkan sampai teguran kedua. Jika teguran kedua ini tidak ditindaklanjuti maka seminggu kemudian akan kami keluarkan teguran ketiga hingga penutupan usaha pada sejumlah pelaku usaha tersebut,” katanya.

Ketiga pelaku usaha tersebut dianggap lalai atau tidak taat sehingga sanksi tegas yang akan diberikan jika sampai teguran ketiga tidak dilakukan yakni sanksi penutupan usaha.

“Wajib pajak yang dianggap lalai atau tidak taat maka kami dari Bapenda memberikan teguran sampai teguran ketiga. Semoga dengan peneguran ini bisa ditindaklanjuti sampai dengan minggu pertama ini. Jika tidak maka dilakukan peneguran ketiga sampai dengan penutupan,” jelas Ismail.(*)