JENEPONTO, MATA SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto akhirnya mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap perkara tindak pidana korupsi BSPS.

Kejari Jeneponto mengeluarkan Surat DPO terhadap terdakwa bernama Hj. Irma Ibrahim Binti H. Ibrahim karena dianggap tidak kooperatif. Terdakwa adalah warga Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Sebelumnya pihak Kejari Jeneponto sudah melayangkan tiga kali pemanggilan ke terdakwa, namun tidak pernah di hadirinya.

Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tinggi Negeri Makassar Nomor : 167/Pen.pidTPK/HT/2022/PT Makassar, tertanggal 28 Juni 2022, untuk dilakukan penahanan di rutan kelas I Makassar.