Makassar, Matasulsel – Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengamankan GW. (32), terduga kasus penggelapan Fee Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta Rupiah) di Jln. Macan Lr. 20 Makassar, sekitar pukul 05.30 Wita, Senin, 9/9-2019.

Tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengamankan GW

Penangkapan yang dilakukan Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara berdasarkan laporan yang diterima Dit Krimsus, bahwa GW, warga Kompleks BTN Wesabbe Blok D No. 32, Tamalanrea ini berada di Jl. Macan.

“Dengan dasar laporan itulah, tim Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa GW berada di Makassar. Tim pun bergerak cepat menuju sasaran dan berhasil mengamankan GW dan barang bukti berupa Handphone merek Samsung warna hitam,” ujar AKP Edy Sabhara.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses introgasi. Diperoleh keterangan bahwa benar pelaku GW telah menerima fee sebesar Rp. 300,000,000 (tiga ratus juta rupiah) dari salah satu Nasabah BTPN Makassar dalam rangka untuk memproses Kredit sebesar Rp.10 Milyar di Bank BTPN Makassar, yang mana setelah menerima Fee tersebut pelaku dikeluarkan dari tempat kerjanya (Fraud) sehingga proses Kredit dibatalkan dan pelaku tidak mampu mengembalikan Fee yang telah diterima.