JENEPONTO – Personel Polsek Kelara Polres Jeneponto Berhasil mengamankan seorang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025, dinihari.

Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini berinisal Y (35), sedangkan korban inisial H (17) yang kini sedang mengalami trauma.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. membenarkan terduga pelaku “Y” telah diamankan anggota Polsek Kelara dikediamannya dan selanjutnya diserahkan kepada unit PPA Sat Reskrim Polres Jeneponto, Selasa 28 Januari 2025, sore harinya.

Kegiatan penangkapan terhadap terduga pelaku “Y” tersebut berdasarkan laporan korbannya yang yang masih tinggal satu dusun.