Pasca kejadian personil Polsek Barombong mendatangi TKP kemudian melakukan penangkapan dirumah pelaku selanjutnya mengamankan ke Polsek Barombong.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Akp Hasyim saat menjelaskan kronologis kejadian di Polsek Barombong.

 

Laporan : Hisbullah

Editor : Pijar