BULUKUMBA. MATA SULSEL – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tidpiter) Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik LSM LIDIK PRO Bulukumba, Kamis 02/09/2021.

BRIPDA Nur Hijar Ismail Bahar selaku penyidik dalam kasus tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja secara maksimal dan profesional dalam penanganan perkara.

“Kami melayani setiap aduan dengan profesional cepat, tepat, dan transparan,”ucapnya.

Kanit TIPIDTER, AIPDA Ahmad Fatir,SH,MH menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk menindak lanjuti laporan dari LSM Lidik Pro terkait dugaan pelanggaraan Undang-Undang ITE yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum Aktivis Yurdinawan.

Setelah gelar perkara dilakukan tentunya proses selanjutnya adalah menunggu surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

“Kami meminta agar pihak pelapor untuk bersabar dalam perkara ini. tentunya semua harus melalui proses hukum yang berlaku,”jelasnya.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Ketua DPD Lidik Pro Kabupaten Bulukumba, Muhammad Ilham Nur mengatakan bahwa persoalan laporan pencemaran nama baik Lembaga dan Pelanggaran UU ITE diserahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Tadi siang sudah dilakukan gelar perkara, untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian. Kita harus menghormati proses hukum yang sementara berjalan,”tegasnya.(**).

Sumber : DPD Lidik Pro Bulukumba