MAKASSAR – Kombes Dedi Supriyadi ditunjuk menjadi Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menggantikan Kombes Pol Helmi Kwarta. Dedi sudah ditunggu sejumlah kasus mandek.

Salah satunya adalah kasus pungli CPNS di Universitas Negeri Makassar. Kasus pungli UNM dilaporkan Mei 2024 lalu, namun hingga kini belum tuntas.

Praktisi hukum Sulsel, Ahmadi Alwi mengatakan, dari sekian kasus yang tidak diselesaikan di era Helmi Kwarta, kasus pungli UNM paling memungkinkan selesai. Ia berharap Kombes Dedi menjadikan kasus ini prioritas di 100 hari pertama.

“Saya kira kasus pungli UNM yang paling mendekati penyelesaian. Kalau melihat alurnya, ini berpotensi dituntaskan di era Kombes Dedi nanti. Ya paling tidak kita tunggu di 100 hari pertama,” terang Ahmadi, Ahad (28/7/2024).

Ahmadi beralasan, kasus pungli UNM telah melewati penyelidikan panjang. Penyidik juga sudah menyita bukti rekaman.

Selain itu, pihak-pihak terkait telah diperiksa. Termasuk mantan Rektor UNM Husain Syam dan seorang dekan.

Selanjutnya kata Ahmadi, kasus ini sisa gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari semua kasus yang tidak tuntas di era Helmi Kwarta, ini (pungli UNM) yang paling mungkin diprioritaskan. Karena itu kita akan terus dorong Dirreskrimsus agar dituntaskan,” ketus Ahmadi.

Satu lagi kasus korupsi yang mangkrak bertahun-tahun, juga menanti Kombes Dedi. Yakni kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19. Korupsi BPNT terjadi di 20 kabupaten di Sulsel dan diduga merugikan negara ratusan miliar.

Husain Syam Telah Diperiksa

Dalam kasus pungli UNM, terakhir kali Polda Sulsel melakukan pemanggilan terhadap mantan Rektor UNM Husain Syam pada akhir April lalu. Namun Husain tak memenuhi panggilan penyidik.

Ini adalah pemeriksaan kedua Husain Syam. Sebelumnya ia telah diperiksa pada awal April.

Selain Husain Syam, Polda Sulsel juga memeriksa beberapa pihak. Di antaranya sejumlah dekan fakultas.

Beberapa staf civitas akademika UNM yang terungkap namanya dalam rekaman percakapan yang disita penyidik, juga ikut diperiksa. Mereka menghadiri panggilan di bulan yang sama. April 2024.

Penyidik juga telah menyita dua rekaman yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS UNM). Dua bukti rekaman suara yang disita masing-masing berdurasi 11 dan 6 menit.

Dalam rekaman tersebut terungkap ada tanda terima kasih sebesar Rp55 juta yang disetorkan CPNS kepada seseorang. Yang bersangkutan di sebut sebagai perantara.

Ia mengaku tanda terima kasih itu untuk rektor yang diserahkan melalui dekan. Nilainya pun disebut secara gamblang. Rp55 juta.

Hanya saja, dalam rekaman tidak secara eksplisit disebut nama rektor maupun dekan yang dimaksud.

Dalam rekaman yang beredar juga ada nama-nama yang disebutkan selain rektor dan dekan. Nama-nama itu diduga merujuk pada staf dan pegawai UNM.

Dalam dua rekaman yang beredar hanya sekali disebut nama UNM. Yakni saat mereka menyebut UNM lockdown.

Dari pembicaraan ini diduga rekaman ini terjadi saat puncak pandemi Covid-19. Antara tahun 2021 dan 2022.

Sebab dalam rekanan disebutkan bahwa UNM lockdown. Beberapa kali rektor dan dekan juga disinggung namun tidak secara eksplisit disebutkan namanya. (*)