“Kami juriga ada permainan nakal yang dilakukan oleh pihak Plt camat, karena Kotak suara yang telah dibuka kembali disegel lagi,” ungkapnya.

Berikut Laporan Tim Appi-Cicu ke Panwaslu Kota Makassar

1. Keberatan terhadap pembukaan kotak suara tanpa kehadiran saksi, dari pihak saksi Paslon (Appi-Cicu).

2. Bahwa sudah ada edaran KPU bahwa perhitungan pilwalkot serentak tanggal 1 Juli 2018 sehingga tindakan PPK belum tertanggal 1 bertentangan dengan surat KPU pada tanggal 1 Juni Pukul 14.00 Wita.

3. Kami keberatan untuk melaporkan perhitungan suara di Pilwali Kecamatan Wajo karena kotak suara terbuka. (*)