Makassar, Matasulsel – Problem pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018 masih terus bergulir.

Klaim kemenangan kolom kosong maupun Pasangan Calon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika  Dewi (Appi-Cicu), juga berkembang di masyarakat.

Terkait massifnya gerakan pendukung kolom kosong menurut tim hukum Appi-Cicu tak terlepas dari upaya ilegal yang dilakukan Wali Kota Makassar, Mochammad Ramdhan Pomanto.

Tim hukum Appi-Cicu, Habibi, menjelaskan telah menemukan indikasi kuat Danny Pomanto sebagai penggerak kolom kosong. Seperti yang diungkapkan saat menggelar jumpa pers, rabu (04/07/2018).

“Setidaknya ada tiga fase pergerakan Danny Pomanto memenangkan kolom kosong padahal dia kan berstatus Wali Kota yang harusnya bersikap netral,” terang Habibi.

Tiga fase tersebut yakni pertama, Pasca Danny Pomanto didiskualifikasi sebagai Calon Wali Kota Makassar, ia kembali menjabat sebelum masa cutinya berakhir.

Momen itu dimanfaatkan Danny untuk memutasi 15 Camat secara serentak dengan alasan pelanggaran administratif dan kemudian mengangkat Sekretaris Camat sebagai Plt Camat.

“Seorang Wali Kota mengganti 15 Camat dengan Plt. sekarang faktanya ada oknum Plt Camat yang tertangkap mengintervensi penghitungan suara bahkan disejumlah lokasi ditemukan Plt Camat membuka kotak suara dan ikut bermalam di lokasi rekapitulasi. Jadi bukan cuma persoalan administratif tapi memang ada upaya untuk diarahkan memenangkan kolom kosong,” beber Habibi.

Fase kedua, bukti yang ditemukan yakni agenda Halal Bihalal yang digelar oleh Pemerintah Kota Makassar dengan menghadirkan seluruh perangkat pemerintahan mulai Kepala Dinas, Camat, Lurah hingga RT/RW 23 Juni 2018 lalu. Momen tersebut bertepatan dengan kampanye akbar yang digelar Appi-Cicu.

“Dari berbagai video dan foto yang beredar Halal Bihalal tersebut bagai ajang kampanye kolom kosong sebab ditemukan banyak pihak mempertontonkan simbol-simbol angka yang terkait dengan Paslon yang sudan didiskualifikasi maupun simbol kolom kosong yang sudah diketahui khalayak,” lanjutnya.

Fase ketiga bukti keterlibatan Danny Pomanto sebagai aktor penggerak kolom kosong yakni reaksi euforia berlebihan yang ditunjukan pasca keluarnya hasil Quick Count yang mengklaim kemenangan Kolom Kosong. Bahkan akibat aksi Danny, ia mendapat teguran dari Penjabat Gubernur Soni Sumarsono.

“Bukti paling nyata, Danny mendeklarasikan kemenangan kolom kosong berdasarkan Quick Count bahkan sampai sujud syukur, padahal kan posisinya dia sebagai Wali Kota dan sikap yang ditunjukan itu sebagai sikap kontestan yang ikut bertanding berarti jelas dugaan kami dia ikut terlibat menggerak kolom kosong,” terangnya.

Amirullah Tahir yang juga Ketua Tim Hukum AppiCicu menambahkan bahwa bukti valid gerakan Danny Pomanto mengkampanyekan kolom kosong kembali berlanjut pasca pencoblosan.

“Dengan jabatannya Danny Pomanto melakukan intervensi dengan memanfaatkan perangkat Pemerintahan dalam proses pencoblosan dan rekapitulasi suara. Banyak kejanggalan yang kami temukan mulai dari keterlibatan Plt Camat, terbukanya kotak suara, hilangnya Form C1 bahkan ada 11 Kelurahan di salah satu kecamatan yang menggunakan C1 tanpa Hologram atau palsu,” tegasnya.

Dengan berbagai temuan tersebut, tim hukum AppiCicu menilai jika Danny Pomanto terindikasi kembali melanggar UU 10 Pasal 71 terkait intervensi Pemerintah yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon.

“Danny Pomanto didiskualifikasi karena melanggar UU 10 Pasal 71 Ayat 3 berdasarkan putusan MA sehingga hukumannya berupa administrasi, jadi kami ingatkan lagi bahwa upaya yang kembali ia lakukan ini akan berakhir pidana jika nantinya terbukti melanggar Pasal Ayat 1 dari UU No 10 Pasal 71,” tambah Irfan Idham, anggota tim hukum AppiCicu.

Berbagai temuan ini selanjutnya dilaporkan tim hukum Appi-Cicu dipihak berwenang, meskipun posisi saat ini Appi-Cicu optimis dalam rekapitulasi suara di tingkat KPU Makassar akan dimenangkan nantinya. (*)